Kebebasan di dunia cyber khusunya menyangkut website seperti kebebasan menulis dan yang lainnya memang membuat siapapun menjadi berani dalam mengungkapkan sesuatu dan bisa juga dijadikan suatu alat, media atau bentuk lainnya dari tujuan-tujuan dari si pembuat website. Baik itu berupa ejekan, black campaign, hasutan, provokasi dan yang berbau SARA dan agama dan bentuk-bentuk lainnya.
Tadi pagi baca koran di Republika disitu M Nuh selaku Menkominfo mengatakan tentang maraknya cyber prostitute dan SARA yang menganggu dan mengancam kerukunan umat bergama dan merusak generasi bangsa. Dan untuk menangani hal tersebut rencana di bentuk intitusi yang bakalan mengawasi website-website yang bertebaran di internet. Intitusi ini sendiri terdiri dari tokoh masyarakat, LSM dan lembaga pemerintahan terkait yang berada dibawah Depkominfo.
Dan sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut adalah sesuai dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu hukuman paling lama 6 tahun penjara atau membayar uang sejumlah 1 milyar dan pemblokiran website tersebut.
Bagaimana kita menyikapi dan memandang dengan akan dibentuknya intitusi tersebut ??? Silahkan berkontribusi disini.
Penerapan disiplin di sekolah menjadi satu hal yang perlu dipahami dalam pelaksanaanya. Karena antara keras, galak dan disiplin itu beda tipis dalam sikap dan perbuatannya. Tujuan dari disiplin itu sendiri yaitu biar siswa menjadi siswa yang mematuhi peraturan di sekolah. Tapi sudah benarkah cara-cara yang dipakai demi mewujudkan siswa yang disiplin, siswa yang mematuhi semua peraturan disekolah ??! 


